SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway yang ditangani Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Denny Indrayana merasa dikriminalisasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi Payment Gateway pada Kemenkumham tahun anggaran 2014.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Meski demikian, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamnkumham) itu siap menghadapi tuduhan itu.

“Beliau merasa dikriminalisasi lah,” kata pengacara Denny, Defrizal, yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, pada Selasa (24/3) malam.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menetapkan Denny sebagai tersangka setelah sebelumnya pernah memeriksa Denny saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan. (baca: Jadi Tersangka, Denny Indrayana akan Diperiksa Jumat (27/3/2015))

Namun, menurut Defrizal, Denny siap menghadapi tuduhan yang disangkakan kepadanya tersebut.

“Beliau sangat siap menghadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini,” ujar Defrizal.

Bareskrim juga melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat (27/2/2015).

Denny pada Jumat nanti diwajibkan untuk menemui Komisaris Besar (Kombes) Pol Djoko Poerwanto yang menjabat sebagai Kasubdit II di Bareskrim Polri.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya