SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor (opmsecurity.com)

Kasus Payment Gateway ditangani polisi. Kuasa hukum Denny Indrayana menyatakan dana Rp605 juta yang disebut pungli adalah biaya resmi perbankan.

Solopos.com, JAKARTA – Dana sebesar Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungli dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik dalam proyek Payment Gateway merupakan biaya resmi perbankan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Hal itu diungkapkan kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, Heru Widodo.

“Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5.000 per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli,” kata Heru di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut dia, biaya Rp5.000 per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual (loket) maka tidak dikenakan biaya tersebut.

Sementara terkait pemberitaan terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp32 miliar, pihaknya pun membantah hal itu.

“Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara,” kata Heru.

Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor. Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.

Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, dari hasil audit BPK, disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu Anton membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit BPK pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya