SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp32 miliar. Kubu Denny Indrayana angkat bicara.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Denny Indrayana membantah tuduhan adanya kerugian negara dari proyek layanan pembuatan paspor Payment Gateway yang menjerat klien mereka sebagai tersangka.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Heru Widodo, kuasa hukum Denny Indrayana, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya sudah mempelajari seluruh dokumen terkait Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi 2014. Temuannya adalah uang senilai Rp32 miliar disetorkan dan masuk ke dalam kas negara.

“[Rp]32 sekian miliar adalah yang disetorkan dan diterima kas negara, bukan kerugian negara,” katanya saat mendampingi Denny ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sementara itu, mengenai uang Rp605 juta yang diduga pungutan tidak sah oleh Bareskrim Polri, Heru menuturkan uang demikian merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pemohon yang bersifat opsional. Dia mengatakan pemohon yang tidak bertransaksi melalui elektronik (Payment Gateway) dapat membayar tunai di teller loket. “Itu tidak dikenakan biaya,” katanya.

Selanjutnya, kata Heru, tidak tepat apabila dikatakan vendor Payment Gateway mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Sebab, setelah dipelajari, ternyata dua vendor masih mengalami kerugian lantaran nilai investasi yang dikeluarkan lebih besar dibanding dengan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk ke vendor.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bareskrim Polri menduga proyek Payment Gateway merugikan negara. Indikasi kerugian negara akibat proyek Payment Gateway itu sekitar Rp32 miliar.

Selain itu, Polri menduga terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta dari layanan pembuatan paspor itu. Proyek itu dipermasalahkan lantaran membuka rekening tempat penampungan sementara uang hasil pembuatan paspor. Menurut Bareskrim, uang penerimaan negara bukan pajak itu harus langsung masuk ke rekening negara.

Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya