SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway terus bergulir. Menurut Polri, ada ada kerugian negara dalam proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek Payment Gateway pembuatan paspor terindikasi merugikan negara.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan mengatakan nilai kerugian negara dalam proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar. Selain itu, ada pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.

“Itu berdasarkan audit BPK,” kata Anton Charliyan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Karena ada indikasi kerugian negara, maka kata Anton kepolisian bakal mengenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.

“Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain,” katanya.

Anton Charliyan menambahkan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengantongi tujuh alat bukti. “Alat buktinya berupa surat-surat tapi tidak perlu disebutkan,” katanya.

Modus

Anton Charliyan mengatatakan dalam kasus Payment Gateway, modusnya berupa pembukaan rekening. Menurut dia, selain terdapat rekening penerimaan dan pengeluaran, ada rekening yang dari pihak swasta. “Ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta,” katanya.

Pembukaan rekening demikian, tutur Anton mesti melalui seizin menteri. Namun dalam kasus Payment Gateway, pembukaan rekening tidak mendapat izin menteri. “Rekening nanti kita buka, karena ini kan rahasia,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menunggu keterangan Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi Payment Gateway meski pada pekan ini mantan Wamenkumham itu bebas dari panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya