SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway membuat Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun memenuhi panggilan penyidik siang ini.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Denny Indrayana bersama sejumlah kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB. Denny yang mengenakan baju batik merah menyapa awak media yang telah menunggunya. “Bagaimana baik semuanya,” kata Denny.

“Saya berdoa semoga hari ini hari baik, Jumat penuh berkah,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut Denny Indrayana, saat bertemu penyidik Bareskrim Polri di dalam nanti, dirinya akan memberikan penjelasan mengenai sistem pembayaran elektronik atau Payment Gateway. Sebab, menurut dia, sistem tersebut merupakan terobosan untuk perbaikan layanan sehingga terhindar dari praktik calo dan anti pungli.

“Saya juga minta doa dalam menjalani proses hukum. Mudah-mudahan, karena program ini untuk kebaikan,” katanya.

Seusai memberi pernyataan kepada awak media, Denny Indrayana tidak mau mengomentari perihal seluk beluk proyek Payment Gateway. Menurut dia itu termasuk materi dan meminta kuasa hukum untuk menjelaskannya.

Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny Indrayana ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014, terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor. “Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto, Kamis (27/3/2015).

Setelah ditetapkan tersangka, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya