SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway akhirnya menyeret Denny Indrayana menjadi tersangka. Inilah peran Denny menurut Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan peran mantan Wamenkumham Denny Indarayana dalam proyek Payment Gateway menyusul penetapannya sebagai tersangka. Denny disebut sebagai fasilitator agar proyek itu dapat terlaksana.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Peran Denny itu, beliau menyuruh memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Anton Charliyan, Denny Indrayana sudah diingatkan stafnya untuk tidak merealisasikan Proyek Payment Gateway karena Kementerian Keuangan sendiri sudah memiliki sistem yang sama yaitu Simponi. “Berdasarkan keterangan saksi. Para staf mengingatkan denny melalui rapat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan penetapan tersangka Denny berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu mengimplementasikan Payment Gateway.

Penetapan tersangka Denny setelah dilakukan pemeriksaan kepada 21 saksi dan analisis bukti dokumen yang disita penyidik.

“[Atas dasar itu] DI bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat,” katanya.

Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya