SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus payment gateway menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menegaskan tak ada kerugian negara dalam proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Pori untuk menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.

“Saya hanya ingin beri pernyataan singkat saja…, saya sampaikan lebih mudah PG [payment gateway] yaitu pembayaran paspor secara elektronik,” kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menambahkan program Payment Gateway dibuat untuk mengubah pembayaran paspor dari manual melalui loket, antre, pungli, dan calo ke sistem elektronik. “Yang kemudian bisa pakai SMS banking, dan lain-lain,” kata dia.

Mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Denny, sudah ada laporan BPK pada Desember lalu yang menyatakan negara menerima Rp32,4 miliar. Dia mengatakan uang sebesar itu bukanlah kerugian negara.

“Itu yang saya sampaikan dulu,” kata dia.

Bareskrim sudah memanggil sebanyak 20 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Sebelum Denny, penyidik terlebih dahulu memanggil mantan Menkumham Amir Syamsuddin untuk dimintai kesaksiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya