SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway berlanjut. Penyidik Bareskrim kembali memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa terkait kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polri kembali memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, hari ini.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Deni pada pukul 09.00 WIB pagi. “Seperti biasa sekitar jam 09.00 WIB,” kata Agus, Senin (27/4/2015).

Agus mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi kepastian kedatangan mantan Wamenkumham itu untuk memenuhi undangan penyidik. “Belum dapat konfirmasi,” kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan soal ditahan atau tidaknya Denny pada pemeriksaan kali ini, merupakan kewenangan penyidik. Agus menegaskan intinya hari ini Denny diperiksa penyidik Bareskrim.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, lantaraan diduga berperan dalam pengadaan proyek sistem layanan pembayaran paspor di Dirjen Imigrasi 2014.

Meskipun demikian, Denny membantah proyek itu merugikan negara, karena Payment Gateway justru untuk memperbaiki sistem yang bebas pungli dan antra.

Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya