SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Papa Minta Saham menggegerkan publik dan menyeret nama Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat berwajib yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam dua kasus berbeda.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Polri akan memeriksa Novanto terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sedangkan Kejakgung akan memeriksa politikus Partai Golkar itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan,” ujar Jaksa Agung M. Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (8/1/2016).

Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto tidak perlu harus melalui persetujuan Presiden Jokowi.

Sebab, menurut dia, Setya Novanto sudah memenuhi prasyarat dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Fakta itu, kata dia, baru akan terungkap setelah Kejagung melakukan penyelidikan awal.

“Fakta baru, apa yang dilakukan Pak Setnov tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya, sehingga tidak perlu izin presiden,” kata Prasetyo.

Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat terkait skandal “Papa Minta Saham” yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus ini terungkap melalui bukti rekaman pertemuan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Kasus ini pula yang menjadi penyebab Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR.

Pada bagian lain, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Jumat.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, membenarkan kliennya hendak dipanggil Bareskrim terkait laporan tersebut. Namun dia masih menunggu konfirmasi Novanto soal kesediannya hadir memberikan kesaksian sebagai pelapor. “Memang jadwalnya diperiksa hari ini,” katanya saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Carlo Tewu menyatakan pihaknya akan memanggil Setya Novanto terkait laporan yang diajukan kuasa hukumnya.

“Penyelidikan ajak untuk berdiskusi, melalui pengacaranya bersedia tanggal 8 Januari dipanggil sebagai saksi pelapor,” kata dia,Rabu (12/30/2015).

Jumat (11/12/2016), secara resmi Bareskrim menerima laporan pengacara Firman Wijaya yang mewakili Novanto mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong yang dilakukan Sudirman Said.

Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya