SOLOPOS.COM - Dua Pelajar Kenal Pajak Sejak Usia Dini (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Kasus pajak, terutama mengenai WP yang ngemplang kena gijzening juga diterapkan bagi UMKM.

Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Gonang Djuliastono mengakui masalah perpajakan menjadi persoalan yang dihadapi oleh pengusaha. Di Jogja, misalnya, banyak pengusaha yang belum tertib membayar pajak.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut dia jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) yang banyak berpengaruh pada sektor perpajakan.

“Jangankan membayar pajak, kadang mereka juga kesulitan membayar gaji pegawai. Ini yang dihadapi para pengusaha di Jogja yang kebanyakan UKM,” terang Gonang, Selasa (3/2/2015).

Gonang berharap, pemerintah tidak memukul rata melakukan eksekusi bagi pengusaha yang belum membayar pajak. Sebaliknya, pemerintah diharapkan menilai skala usaha yang dijalankan oleh masing-masing pengusaha. Sebab pengusaha banyak terbenani dengan berbagai perizinan yang banyak memakan biaya.

“Jadi, persoalan ini perlu dilihat secara komprehensif. Penegakan hukum iya, tapi juga perlu dilihat konteks yang ada di lapangan,” katanya.

Di singgung soal kebijakan gijzeling bagi wajib pajak nakal yang dilakukan Dirjend Perpajakan, menurut Gondang belum tepat. Apalagi situasi politik dan ekonomi saat ini, belum mampu mendukung iklim investasi yang baik. Dia berpendapat, seharusnya ada kebijakan yang sifatnya memahami posisi dan kondisi Indonesia dengan politik yang seperti sekarang ini.

“Akibat kondisi perekonomian yang tidak stabil, banyak pengusaha gulung tikar. Kalau usahanya sudah mati dan tidak punya apa-apalagi, harus diapakan?” tanya dia.

Meski begitu, Gonang setuju dengan adanya sanksi bagi para penunggak pajak. Hanya saja, langkah-langkah yang dilakukan harus lebih proposional. Karena, bagaimanapun para pengusaha juga ikut menyumbang APBN ataupun devisa bagi negara.

“Pengusaha juga ikut mengentaskan pengangguran. Pemerintah harus harus bisa menjaga iklim usaha kondusif. Sehingga sumbangsih pengusaha kepada pemerintah juga berjalan dengan lancar,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor DPJ DIY Rudy Gunawan mengatakan penerapan gijzeling merupakan langkah terakhir untuk menindak para pengemplang pajak. Hal itu merupakan program nasional.

“Setiap wajib pajak yang terindikasi tidak benar akan diperlakukan sama. Demi menegakkan keadilan sesama pembayar pajak,” ujar Rudy saat dihubungi Harianjogja.com, Minggu (1/2/2015).

Namun demikian, katanya, secara prinsip pihaknya menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik dari wajib pajak. Jika berniat melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection), pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya