SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA yang ditangani KPK semula menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka. Namun permohonan praperadilan Hadi dikabulkan oleh hakim.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melawan putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang? mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo selaku mantan Dirjen Pajak pada tahun 2001-2006 lalu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“KPK tetap akan ajukan banding,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Indriyanto, diterima atau tidaknya upaya banding yang akan diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, semuanya diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, yang memiliki otoritas untuk memutuskannya.

“Diterima atau tidaknya banding, tetap menjadi otoritas pengadilan yang akan memutuskannya,” kata dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal banding untuk putusan praperadilan yang ada di Pasal 83 ayat (1) dan (2).

Sehingga dengan demikian, upaya banding yang akan diajukan KPK untuk melawan putusan praperadilan Hadi ke Pengadilan Tinggi akan langsung gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya