SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA kembali terancam terganjal seiring gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki optimistis menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Taufiequrrachman Ruki beranggapan optimisme itu muncul saat melihat fakta penyidikan. “Sejak menetapkan menjadi tersangka, prinsip seorang penyidik harus memiliki alat bukti. Dan saya yakin betul,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (19/5/2015).

Meski demikian, Taufiequrrachman Ruki tidak menampik bahwa ada risiko kekalahan dalam kasus praperadilan Hadi Poernomo. “Kalau hakim beranggapan alat bukti kurang, ya mau gimana lagi. Tapi saya yakin, penyidik KPK cukup profesional dalam menangani segala hal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Hadi Poernomo sempat mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, Hadi mengajukan praperadilan kembali setelah Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Hadi Poernomo beranggapan, menurut hukum, keberatan pajak bukan objek penyidikan pajak karena keberatan pajak bukan merupakan perbuatan pidana. Menurutnya, itu merupakan upaya hukum yang bersifat administratif dan belum final apabila masih terjadi sengketa pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya