Kasus pajak BCA membelit mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan tersangka Hadi Poernomo selesai lantaran mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu telah mencabut permohonannya.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Menurut penasihat hukum KPK, Yudi Kristiana, dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo tidak lagi dilanjutkan.
“Karena adanya permohonan pencabutan, dengan sendirinya perkara ini selesai,” tutur Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Diberitakan, Hadi Poernomo mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan)
Lebih lanjut, Yudi menilai upaya hukum yang telah dilakukan Hadi Poernomo untuk mencabut permohonan gugatan praperadilannya tanpa ada pertimbangan hukum, merupakan media hukum yang digunakan Hadi selaku pemohon.
“Kalau kemudian upaya [praperadilan] itu dicabut, itu adalah bagian media hukum oleh pemohon [Hadi Poernomo], bisa ada alternatif KPK akan berusaha semaksimal menghadapi gugatan,” kata dia.