SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA yang sempat menyeret Hadi Poernomo terancam mandek setelah putusan praperadilan memerintahkan KPK mengeluarkan SP3.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka di KPK. Putusan hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, itu membuat penetapan tersangka Hadi Poernomo menjadi tidak sah.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, rapat pimpinan KPK telah memutuskan lembaga antirasuah itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum, langkah hukum untuk melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP [Hadi Poernomo],” tutur Johan Budi di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Johan Budi menambahkan saat ini pihaknya telah menyiapkan memori banding untuk dilayangkan ke PT Jakarta. Johan meyakini KPK dapat mengajukan upaya banding kendati Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus upaya banding untuk penyidik dan penuntut umum beberapa waktu lalu.

“Pasal 83 kalau kita analogikan penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding,” kata Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya