SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Kasus pajak BCA yang dipraperadilankan di PN Jakarta Selatan menjadi alarm bagi KPK.

Solopos.com JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan ikut menanggapi ihwal putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terkait penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Seperti diketahui, salah satu pertimbangan Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo adalah keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Menurut Anton Charliyan, meski UU KPK lex spesialis, namun semua UU berkaitan satu sama lain dan tidak bisa berdiri sendiri.

Di dalam undang-undang itu Pasal 39 dikatakan penyelidik dan penyidik KPK adalah penyelidik maupun penyidik di KPK. Namun, kata Anton, penyelidik dan penyidik tersebut berasal dari Polri. “Dan penuntutnya berasal dari Kejaksaan,” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Anton menambahkan walau di pasal lain mengatakan KPK berhak mengangkat pegawai sebagai penyidik maupun penyidik, tapi UU itu sifatnya saling berkaitan satu dengan lainnya. Menurutnya, dalam undang-undang itu juga dikatakan untuk penyelidikan dan penyidikan, KPK mempedomani KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi yang berlaku itu selain undang-undang tindak pidana korupsi lex sepesialis juga mempedomani KUHAP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya