SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pajak BCA dihadapkan pada putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim praperadilan Haswandi. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak pada 2001-2006, Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Namun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, ?pihaknya baru akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan lengkap hakim Haswandi dari PN Jakarta Selatan. “Kami akan pelajari dulu, salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan,” tutur Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Kendati demikian, Johan Budi menegaskan pihaknya juga akan menghormati proses hukum dan putusan hakim Haswandi terhadap sidang praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Tentu kami menghormati proses hukum,” ujar Johan.

Hadi Poernomo adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang dilakukan ?PT BCA dan kasusnya tengah ditangani KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya