SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA benar-benar terancam. KPK kembali kalah dalam praperadilan Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Dirjen Pajak 2001-2006, Hadi Poernomo, mengaku bersyukur permohonan gugatan praperadilannya terhadap KPK akhirnya dikabulkan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Dengan demikian, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi? keberatan pajak PT BCA, batal. “Saya bersyukur kepada Allah, praperadilannya sudah dikabulkan,” tutur Hadi di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Menurut bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut?, selama ini dirinya tidak pernah berandai-andai akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya terhadap KPK. “Saya tidak mau berandai-andai,” katanya.

Kendati demikian menurut Hadi? Poernomo, putusan yang telah disampaikan hakim tunggal praperadilan bukanlah soal menang dan kalah. Namun Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukannya untuk mencari kebenaran.

“Jadi ini bukan soal menang dan kalah ya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya