SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. Kini ia mengajukan gugatan praperadialn terhadap KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Penasihat hukum Hadi Poernomo, Yanuar Prawira Wasesa, menuturkan pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada tanggal 16 Maret 2015 dan telah teregistrasi dengan nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.

Menurut Yanuar alasan kliennya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena KPK dinilai tidak berwenang untuk menyidik kewenangan dirjen pajak sesuai dengan pasal 25 dan 26 undang-undang nomor 99 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP).

“Jadi dirjen pajak itu punya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,” tutur Yanuar di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Kemudian alasan kedua, kliennya mengajukan gugatan praperadilan yaitu karena keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada tahun 1999 lalu sepenuhnya adalah kewenangan Dirjen Pajak.

“Keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh dirjen pajak,” kata Yanuar.

Selanjutnya alasan terakhir alasan Hadi Poernomo mengajukan untuk praperadilan yaitu sesuai nota dinas dari dirjen pajak pada tanggal 17 Juni 2004 lalu ke Direktur PPH yang merupakan pendapat dari Direktur PPH untuk melaksanakannya.

“Jadi direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas, nota dinas Pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Mennkeu nomor 117 tahun 1999 pasal 10 disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL (non performing loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya