SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan yang mempraperadilkan Bareskrim Polri akan disidangkan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA-Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan terhadap pihak Bareskrim Polri sebagai termohon.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Praperadilan kali ini, adalah praperadilan ke dua yang dilayangkan pihak Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, karena dinilai telah sewenang-wenang ?melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel yang tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Novel beberapa tahun lalu.

Kendati barang-barang pribadi milik Novel telah dikembalikan Bareskrim Polri pada 7 Mei 2015 lalu?, pihak Novel tetap bersikukuh mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri di kediaman Novel di wilayah Jakarta Utara.

Sebelumnya Novel telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ?terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan terhadap Novel yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur Bareskrim.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu, yang menyebabkan pencuri tersebut kehilangan nyawanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya