SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan yakni terkait permohonan praperadilan yang diajukannya ditunda karena pihak termohon tak hadir.

Solopos.com, JAKARTA – Ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dan sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, hari ini, dinilai sebagai upaya mengulur waktu.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Novel Baswedan melalui penasihat hukumnya Muji Kartika Rahayu menduga tidak hadirnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sebagai pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan Novel, lantaran pihak termohon tengah mengatur strategi untuk mempercepat pelimpahan kasus Novel ke tahap penuntutan. (baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Novel: Saya Ingin Beri Koreksi)

Dengan demikian praperadilan yang telah dilayangkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat gugur secara hukum.

“Kalau ada pelimpahan berkas itu mengonfirmasi kehadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan,” tutur Muji di Jakarta, Senin (25/5/2015). (baca: Bareskrim Absen, Sidang Praperadilan Novel Ditunda)

Karena itu ?menurut Muji, pihaknya telah mendesak hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi untuk segera memberikan kepastian hukum, dengan cara memanggil pihak termohon pada Jumat nanti dan langsung menggelar sidang praperadilannya. Muji menegaskan hadir atau tidaknya termohon, pada hari Jumat nanti, sidang praperadilan tetap harus digelar.

“Diputuskan tanpa kehadiran dia [termohon], berarti [termohon] tidak menggunakan haknya untuk membantah,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya