SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan yakni dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet tahun 2004 kembali diperkarakan polisi.

Solopos.com, JAKARTA– Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015) sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara.

Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri. Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.

Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.

Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. “Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan,” katanya.

Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. “Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK,” katanya.

Novel Ditangkap

Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.

Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya. Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal. Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.

Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.

Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya