SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuka hasil investigasi Ombudsman atas aduannya terkait kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004 lalu.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ia menyebut hasil investigasi ombudsman menyatakan ada maladministrasi dan bukti yang meragukan dalam penanganan perkara penyidik senior KPK tersebut.

“Intinya ada maladminisitrasi dan alat-alat bukti yang ada dipersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan,” ujar Novel di Gedung KPK, Jumat (18/12/2015).

Kasus Novel saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera dilanjutkan ke pengadilan. Novel berharap nantinya jaksa yang menangani kasusnya bisa melakukan proses dengan objektif.

“Dengan adanya investigasi dari Ombudsman ini akan membantu jaksa untuk melihat perkara itu dengan objektif dan utuh. Itu menjadi penting. Karena saya sebagai warga negara tentunya mengharapkan jaksa bersikap objektif dan tidak ikut ikutan kriminalisasi,” tambah Novel.

Seperti diberitakan, Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri burung walet. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Terkait kasus ini, Novel dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya