SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Kasus Novel Baswedan belum berakhir. Siang nanti, Novel akan ajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya Bahrain  akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini pukul 14.00 WIB nanti.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Gugatan dilayangkan terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadi Novel.

Bahrain menjelaskan alasan tim penasihat hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak terima Novel ditangkap paksa di kediamannya dan barang-barang pribadinya juga turut disita.

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.

Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.

“Insya Allah nanti siang jam 2, kita akan ajukan praperadilan di PN Jaksel,” tutur Bahrain di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.

Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya