Kasus Novel Baswedan masih ditangani Polri. Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapannya.
Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian mengaku tak berkeberatan dengan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri.
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
“Tidak ada masalah, ajukan saja,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas, sapaan Budi Waseso, juga mengaku tak mempermasalahkan pihaknya akan memenangkan praperadilan atau tidak. Menurut dia, dalam praperadilan merupakan upaya pembuktian dalam penegakan hukum.
“Semua bagus, kalau dimenangkan bagus, kalau dikalahkan juga tidak ada masalah,” kata dia.
Menurut Buwas, dalam menangani kasus Novel pihaknya sudah memberikan penangguhan penahanan berdasarkan koordinasi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, diakui Buwas kasus Novel tetap berjalan.
“Semua untuk kebaikan, tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri,” kata dia.
Jumat (1/5/2015) dini hari lalu, penyidik Bareskrim menangkap Novel di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan Novel diakui Polri untuk keperluan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, karena penyidik KPK itu diduga terlibat.
Pada hari yang sama, Novel dibawa ke rumah tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kemudian, penyidik membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Sebagaimana diketahui karena faktor alam yaitu hujan deras, rekonstruksi tersebut ditunda. Novel pun ditangguhkan penahanannya, setelah lima pimpinan KPK menjamin penangguhan saat bertemu dengan pimpinan Polri.