Kasus Novel Baswedan sedang dalam proses pelimpahan ke Kejakgung. KPK berharap Kejakgung tak menahan Novel.
Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyidiknya, Novel Baswedan, tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal ini terkait berkas kasus Novel Baswedan dalam proses pelimpahan ke Kejakgung.
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Hal tersebut diungkapkan Plt. Wakil Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, agar hubungan antar dua lembaga tersebut tetap baik. “Memang diharapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif,” ujar Indriyanto saat dihubungi Bisnis/JIBI via pesan singkat, Kamis (3/12/2015).
Menurut Indriyanto, KPK akan mengikuti proses hukum sesuai KUHAP untuk pelimpahan berkas penyidik KPK tersebut. “Kami mengikuti prosedur KUHAP pelimpahan P-21 ke Kejaksaan Agung,” ujar Indriyanto.
Novel Baswedan terjerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus tersebut terjadi pada 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan sementara pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK. Namun, kasus ini kembali dibuka dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.