SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan kembali dilakukan pelimpahan. Meski seharusnya tak ada lagi penyidikan, Novel pun pasrah jika ada perubahan.

Solopos.com, JAKARTA — Dari Bareskrim, Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung terbang ke Bengkulu guna keperluan pelimpahan berkas dan tersangka kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) setempat.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Saya kira enggak ada tahap penyidikan lagi, cuma ada pelimpahan saja,” kata Novel Baswedan ketika keluar dari pintu belakang Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani melalui sambungan telepon mengatakan. jika rencananya memang demikian, penyidik KPK itu akan menjalani tahap dua di Kejati Bengkulu. “Tapi kalau ada perubahan, kami tidak tahu,” katanya.

Pagi ini, Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Polri bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk keperluan pelimpahan kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet itu. Seharusnya pekan lalu berkas Novel dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, tapi urung dilakukan karena ada kesalahpahaman antara kejaksaan dan kepolisian.

Dalam kasus ini, Novel disangkakan atas dugaan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Saat itu Novel masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Perkara ini mengemuka ketika KPK mengusut dugaan korupsi simulator SIM pada 2012. Kemudian muncul kembali ketika kisruh KPK – Polri buntut dari penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan.

Kasus Novel Baswedan bersama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap dilanjutkan lantaran sudah masuk tahap penyidikan. Kesepakatan tersebut merupakan buah dari pertemuan antara pimpinan Polri, KPK, dan Kejagung untuk meredam kekisruhan dua lembaga penegak hukum itu. Adapun kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad telah lebih dahulu tahap dua di kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya