SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo, berjalan keluar dari masjid seusai menunaikan ibadah salat jumat di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (1/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kasus Novel Baswedan membuat penyidik KPK itu ditangkap pada Jumat dini hari.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penangkapan Novel langsung ditanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti tidak menahan Novel Baswedan.

”Sudah saya perintahkan ke Kapolri. [Novel Baswedan] agar tidak ditahan,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menunaikan Salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo.

Jokowi meminta kepada Polri agar proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara transparan dan adil. Jokowi juga meminta kepada Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) agar tidak membuat pernyataan atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyatakat.

”Saya juga minta kepada Wakapolri untuk tidak membuat kontroversi di masyarakat dan menimbulkan ketidaksinergitasan antarlembaga penegak hukum,” kata Presiden.

Sebagaimana dihimpun Detik dan Antara, Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) memberi penjelasan soal penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut BG, dirinya sama sekali tak tahu menahu dan terlibat urusan penangkapan Novel.

Murni Penyidik

”Itu murni penyidik. Saya tidak tahu menahu terhadap rencana penangkapan Novel Baswedan,” jelas BG dalam keterangannya.

BG juga menyampaikan keheranannya, mengapa dirinya selalu dikaitkan bila terjadi sesuatu perkara terkait dengan KPK.

Penangkapan Novel dilakukan Jumat sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian dia dibawa ke Bareskrim. Di Bareskrim, Novel menolak menandatangani berita acara penahanan dan menuliskan enam alasan penolakan penahanan.

Surat Perintah Penahanan itu bernomor SP Han/10/V/2015/Dittipidum. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo selaku penyidik.

”Surat ini kami terima ketika kami berada di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB,” kata salah satu anggota tim penasihat hukum Novel, Muhammad Isnur.

Surat ini memerintahkan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Novel Baswedan. Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kasus yang dituduhkan ke Novel adalah kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK, padahal kasus ini menurut Novel telah beres.

Isnur berharap Polri mematuhi perintah Presiden. ”Polri harus taat dan mengikuti perintah Presiden,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya