SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara/Agus Trimukti)

Kasus Novel Baswedan mengenai dugaan penganiayaan pencuri burung walet pada 2004 kembali diperkarakan polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Polri merupakan perkara biasa bukan kriminalisasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini suatu perkara menurut saya perkara biasa saja,”ujarnya usai menemui Kepala Polri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat(1/5/2015).

Menurut dia, tidak mungkin ada masalah hukum yang dibiarkan begitu saja tanpa pemeriksaan. Jadi, masyarakat tidak bisa protes jika kepolisian melakukan pemeriksaan atas suatu kasus kriminal.

“Jadi jangan pula kalau memeriksa lalu polisi disalahkan, tidak diperiksa juga disalahkan, jadi bagaimana kira-kira,”katanya.

Selama ini, dia mengklaim pihak kepolisian menjalankan proses hukum secara terbuka dan tidak ada yang boleh kebal terhadap hukum. Dia menggambarkan ada pula pejabat kepolisian berpangkat bintang juga pernah mengalami persoalan hukum.

Pada 2004, anak buah Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Kasus kriminalisasi Novel pernah mencuat saat kisruh KPK VS Polri yang dikenal sebagai peristiwa Cicak VS Buaya Jilid II. Saat itu Novel tengah menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) anggaran 2001. Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya