SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan tampaknya terus bergulir. Novel berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidiknya yang bernama Novel Baswedan tidak masuk kerja, menjelang diajukannya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menyita barang pribadinya dengan sewenang-wenang.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, Novel telah mengambil cuti selama 1-2 hari untuk fokus mengurusi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam, yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

“Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya,” tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini tepat pukul 14.00 WIB nanti terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya.

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya