SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan seragam Kostrad (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kasus Novel Baswedan rencananya segera disidangkan di PN Bengkulu.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan rencananya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Presiden Joko Widodo pun memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mendengarkan perkembangan kasus hukum yang menjerat Novel.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Presiden juga ingin mendengar perkembangan kasus dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden ingin memperoleh laporan lengkap dari Jaksa Agung atas kasus Novel, Samad, dan Bambang.

“Kapan dipanggil? Ya hari ini bisa atau besok,” kata Johan Budi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Labih lanjut, Johan Budi berharap ketegangan antara KPK dan Polri di masa lalu tidak akan terulang lagi saat ini. “Melihat komposisi pimpinan KPK sekarang ini, ada angin segar hubungan KPK dengan Polri,” ujar mantan Plt Wakil Ketua KPK itu.

Presiden, kata Johan, berharap agar antarpenegak hukum bisa bersinergi dan menghilangkan ego sektoral.

Seperti diberitakan, Novel didakwa menganiaya tahanan kasus pencurian burung walet dengan menembak kaki sehingga korban meninggal dunia. Sedangkan kasus Samad dan Bambang saat ini masih ditangan kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Samad disangka terlibat pemalsuan data kependudukan, sedangkan Bambang disangka memengaruhi saksi untuk berbohong di sidang sengketa Mahkamah Konstitusi. Ketiga kasus ini sempat membuat institusi KPK dan Polri bersitegang.

Pada bagian lain, PN Bengkulu menunjuk lima orang yang akan menjadi majelis hakim dalam sidang kasus Novel Baswedan.

Pejabat Humas PN Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Senin (1/2/2016), mengatakan lima hakim tersebut ditetapkan dalam surat bernomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl.

“Satu hakim ketua yakni Diris Sinambela, dan empat anggota, Jonner Manik, Suparman, Immanuel, dan Zeni Zaenal,” kata dia.

Sidang pertama Novel Baswedan akan digelar pada 16 Februari 2016. Untuk perkara pidana umum persidangan akan digelar dengan hadirnya terdakwa. “Kita minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya