SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Kasus Novel Baswedan kembali diwarnai upaya penahanan Novel Baswedan di Polda Bengkulu. Pengacara Novel menyebut ada kejanggalan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK Novel Baswedan batal ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Novel kini sudah kembali ke Jakarta didampingi oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menyatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Ketika kita mendarat yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan, tapi ke Polda Bengkulu, di situlah kemudian dibilang Anda sudah kami tahan, dan kurang lebih jam 6 [pukul 18.00 WIB] diberi surat penahanannya,” ujar Saor Siagian, Jumat (4/11/2015).

Menurut Saor, kliennya tidak mau menandatangani berkas apapun lantaran yang disampaikan sebelumnya adalah surat pelimpahan bukan penahanan. “Dari kejadian ini saya terkesan bahwa penyidik ini melakukan pelanggaran hukum sangat serius,” tambah Saor. Baca: Novel Nyaris Ditahan, Kapolri Akui Ada Salah Paham.

Saor menceritakan, setelah melakukan perdebatan panjang antara Novel Baswedan dengan polisi, akhirnya pimpinan KPK mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan diberikan lantaran Novel dan tim kuasa hukumnya merasa berkeberatan dan belum siap menghadapi penahanan. “Secara resmi dengan jaminan oleh kabiro hukum KPK saya baca sendiri,” ujar Saor.

Novel Baswedan terjerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus tersebut terjadi pada 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Kasus Novel muncul ke permukaan ketika konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel diketahui menjadi penyidik korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Kasus ini sempat dihentikan pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK. Namun, kasus ini kembali dibuka dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya