SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun penyidik KPK itu enggan mengikuti rekonstruksi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan penyidk KPK Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) meski tanpa rekonstruksi.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan berkas kasus Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan yang akan menilai bekas tersebut.

Namun demikian, Budi Waseso tidak mengungkap secara detail kapan penyerahan berkas tersebut. Dia juga apa saja yang menjadi poin keterlibatan Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

“Sudah dilimpahkan. Dan sekarang tergantung penilaian kejaksaan,” kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Dengan demikian, berkas penyidikan Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim meski dia menolak menjalani rekonstruksi. Dalam rekonstruksi yang digelar di Bengkulu Sabtu (2/5/2015) lalu, Novel menolak ikut dan hanya tertahan di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya