SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan bisa segera disidangkan jika berkasnya telah P21.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK Novel Baswedan mengurus berkas penyidikannya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/12/2015).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa. Saya dapat info seperti itu [berkas akan P21],” ujar Novel di Gedung KPK.

Novel Baswedan tidak banyak memberikan komentar terkait kasusnya dan segera masuk mobil. Novel juga masih belum tahu apakah dirinya akan meneken berkas P21 atau pelimpahan tahap II.

Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus tersebut terjadi pada 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus ini sempat dihentikan pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK. Namun, kasus ini kembali dibuka dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya