SOLOPOS.COM - Nenek Asyani saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim (detik.com)

Kasus Nenek Asyani yang terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal milik Perhutani dituntut satu tahun penjara.

Solopos.com, SOLO – Nenek Asyiani, 63, dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp500 juta subsider kurungan 1 hari dalam kasus pencurian kasus kayu ilegal milik Perhutani. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur pasal 12 huruf (d) Juncto pasal 83 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani, saat membacakan tuntutannya, Kamis (9/4/2015).

Sebagaimana diberitakan Detik.com, sidang pembacaan tuntutan itu digelar tanpa dihadiri terdakwa nenek Asyani. Saat materi tuntutan itu dibacakan jaksa, dua kursi pesakitan di depan ruang sidang dibiarkan kosong. Sidang tuntutan itu hanya dihadiri empat kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memulai persidangan, setelah cukup lama menunggu terdakwa Asyani hadir di PN Situbondo. Namun, hingga persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, nenek Asyani tetap tidak hadir.

“Terdakwa Asyani tidak bisa menghadiri persidangan, karena sedang ke Jakarta. Rencana tetap mau hadir, namun ada kendala teknis. Terdakwa baru dapat tiket pesawat jam 13.00 WIB,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Yudistira Nugroho.

Mendengar itu, Kadek Dedy Arcana cukup menyesalkan, karena terdakwa dianggap tidak menghargai persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Sebab, berdasarkan pasal 51 UU Kehutanan, sidang tetap bisa digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Diberitakan Solopos.com sebelumya, Nenek Asyani ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya