SOLOPOS.COM - Nenek Asyani saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim (detik.com)

Kasus Nenek Asyani akhirnya berakhir dengan vonis hakim. Asyani pun menantang hakim sumpah pocong.

Solopos.com, SITUBONDO — Nenek Asyani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4/2015). Nenek 63 tahun asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo itu, pun dijatuhi hukuman.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memvonis nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pick up L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam, serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kadek Dedy Arcana dalam putusannya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut nenek Asyani dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Meski tidak harus kembali ke penjara, namun vonis bersalah membuat nenek Asyani kembali histeris.

Saat majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, janda dari almarhum Nukdin itu tetap tidak beranjak dari kursi pesakitan. Dia bahkan meneriaki majelis hakim yang mulai meninggalkan ruangan sidang, dan menantangnya untuk sumpah pocong.

“Abbeh mak nyingla, mara tojuk Pak Hakim. Berarti hakim tak parcaje jhek engkok tak ngecok. Mara a sompah pocong bik engkok. [Lho kok keluar, ayo duduk Pak Hakim. Berarti hakim tidak percaya kalau saya tidak mencuri. Ayo sumpah pocong saja sama saya],” teriak Nenek Asyani.

Hingga dibawa keluar dari ruang sidang, Nenek Asyani tetap histeris dan mengecam vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Vonis bersalah itu juga membuat salah satu anak Nenek Asyani, Mistiana, tiba-tiba jatuh pingsan di depan ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya