SOLOPOS.COM - KAMPUNG BEBAS NARKOBA-Warga menempelkan stiker kampung bebas Narkoba di RW008 Reksoniten, Gajahan, Solo, Minggu (27/5). Sebelumnya telah dikukuhkan Satgas Anti Penyalahgunaan Narkoba yang bertugas sebagai penyuluh anti penyalahgunaan Narkoba, pengawas penggunaan dan membantu dalam rehabilitasi pecandu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

 JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto  KAMPUNG BEBAS NARKOBA-Warga menempelkan stiker kampung bebas Narkoba di RW008 Reksoniten, Gajahan, Solo, Minggu (27/5). Sebelumnya telah dikukuhkan Satgas Anti Penyalahgunaan Narkoba yang bertugas sebagai penyuluh anti penyalahgunaan Narkoba, pengawas penggunaan dan membantu dalam rehabilitasi pecandu.

KAMPUNG BEBAS NARKOBA-Warga menempelkan stiker kampung bebas Narkoba di RW008 Reksoniten, Gajahan, Solo, Minggu (27/5). Sebelumnya telah dikukuhkan Satgas Anti Penyalahgunaan Narkoba yang bertugas sebagai penyuluh anti penyalahgunaan Narkoba, pengawas penggunaan dan membantu dalam rehabilitasi pecandu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO--Kota Solo mendapat predikat daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Jateng pada 2009 dan 2011. Satuan Narkoba Polresta setempat mulai menggunakan metode bottom-up dalam menangani masalah itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakasat Narkoba Polresta Solo, AKP Edison Panjaitan, mengatakan sebanyak 152 kasus narkoba terjadi di Solo pada 2009. Sementara pada 2010, jumlah kasus menurun menjadi 122. Pada 2011, Edison mencatat terdapat 111 kasus narkoba di Solo.

“Pada 2009 dan 2011, Solo menduduki peringkat pertama se-Jateng. Untuk 2010, Solo peringkat dua,” katanya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in dan Kasat Narkoba setempat, Kompol I Nyoman Garjita, saat dihubungi Solopos.com setelah kegiatan pembentukan Satgas Antinarkoba di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (27/5/2012).

Edison menjelaskan salah satu masalah penggunaan narkoba itu terjadi di Semanggi. Dalam tiga tahun terakhir, sebutnya, kasus narkoba di daerah tersebut meningkat. “Memang meningkat dari 12 kasus, 22 kasus lalu 31 kasus. Tersangka setiap kasus bervariasi, ada yang lebih dari satu setiap kasusnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Edison memaparkan kalangan pengguna itu meliputi pengguna murni, kurir maupun penjual. “Itu sudah komplet dari berbagai kategori,” tandasnya.

Dari masalah itu, Edison mengatakan muncul pemikiran penindakan hukum belum sepenuhnya membuat efek jera para pelaku. Baru-baru ini, konsep penanganan dengan melibatkan warga mulai digalakkan. “Angka-angka itu tak menjadi patokan. Hanya kami membuat terobosan yakni penanganan dari hati ke hati,” imbuhnya.

Hal itu, lanjut dia, diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas). Setelah pembentukan di Semanggi, Maret lalu, pembentukan satgas dilakukan di Gajahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya