SOLOPOS.COM - Ilustrasi topi sebagai salah satu identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Kasus narkoba kembali menyeret anggota kepolisian. Polda Jateng memecat tiga polisi yang tersangkut kasus narkoba.

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat enam polisi. Tiga orang di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Sedangkan tiga orang lainnya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi selama 30 hari berturut-turut. Pemecatan enam anggota polisi diungkapkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Nur Ali pada upacara di halaman Mapolda Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (19/1/2015).

Keenam anggota polisi yang dipecat masing-masing, Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta (keduanya anggota Brimob Polda Jateng melakukan disersi), serta Aiptu Joko Santoso (anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng terlibat kasus narkoba).

Sedang tiga anggota polisi lainnya yakni, Briptu. Kustiyono (anggota Polres Jepara kasus narkoba), Bripka Agung Pujo Setiyanto (anggota Polres Salatiga kasus narkoba), dan Aiptu Pudjo Suparwoko (anggota Polresta Solo melakukan disersi).

Tiga anggota Polda Jateng yang bertugas di Mapolda Jateng yang diberhentikan tidak dengan hormat sedianya akan dilakukan pencopotan seragam Polri pada upacara tersebut oleh Kapolda Jateng, tapi mereka tidak hadir. Sebagai penggantinya secara simbolis pemberhentian diwakili anggota Provos Polda Jateng.

Untuk pemecatan tiga anggota polisi lainnya, dilakukan dalam upacara di kesatuan masing-masing yakni di Polres Salatiga, Polres Jepara, dan Polresta Surakarta.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Nur Ali menyatakan tidak segan-segan menindak tegas dengan memecat anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan narkoba. “Kami telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap enam anggota polisi yang melakukan pelanggaran menyalahgunaan narkoba dan tidak disiplin dengan meninggalkan tugas selama 30 hari tanpa izin pimpinan,” ungkapnya.

Tindakan pemecatan ini, sambung Kapolda diharapkan dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polda Jateng supaya pada 2015 kinerjanya bisa lebih baik. ”Berharap ke depan tidak ada lagi ada anggota polisi yang dipecat karena melanggar disiplin dan terlibat narkoba,” harap Kapolda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya