SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba juga menyeret para nelayan di Semarang. Mereka dijatuhi hukuman 4 tahun dua bulan penjara.

Solopos.com, SEMARANG — Terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dua orang nelayan, Didik Supriyanto, 26, dan Muh. Islamiyanto, 25, diganjar hukuman empat tahun dan dua bulan atau 50 bulan penjara.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim, Tamto, dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/2/2015). Menurut Tamto, perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Supriyanto selama empat tahun dan dua bulan serta membayar denda uang Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.

Tamto juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Muh. Islamiyanto yang pelaksanaan persidangan dilakukan setelah Didik Supriyanto. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agung yang menuntut terdakwa Didik dan Muh. Islamiyanto selama lima tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda uang Rp800 juta subsider dua bulan penjara.

Menanggapi putusan hukuman tersebut, terdakwa Didik dan Muh. Islamiyanto setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Aris Soetiono menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU, Agung dapat menerima putusan majelis hakim itu.

Terungkap dalam persidangan, Didik dan Muh. Islamiyanto ditangkap aparat kepolisian ketika sedang melakukan transaksi sabu-sabu kawasan di Pengapon, Kota Semarang, September 2014. Dari kedua orang yang berprofesi sebagai nelayan di Tambak Lorok, Semarang itu, polisi menyita barang bukti memiliki paket sabu-sabu seberat 0,098 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya