SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba besar kembali diungkap BNN. Mereka menggerebek bandar sabu dan ekstasi di Tanjung Pinang, 1 orang tewas.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Tanjung Pinang, Kamis (4/8/2016), dan menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Sedangkan satu tersangka tewas berinisial SUR yang mencoba melarikan diri dengan loncat dari lantai tiga rumah,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dari penggerebekan tersebut BNN, berhasil mengamankan 71 kilogram sabu dan 120 ribu butir ekstasi.

“Narkoba yang diamankan jenis sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. Para tersangka adalah warga negara Indonesia yang merupakan jaringan lama kasus narkoba,” kata Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya