SOLOPOS.COM - Djujuk Juwariyah dan Tessy dalam sebuah syuting film Finding Srimulat (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Dit Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri telah menerima permohonan rehabilitasi dari pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy.

“Surat permohonan rehabilitasinya sudah diterima penyidik,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, Rabu (12/11/2014).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Setelah itu, sambung Ronny, surat tersebut akan diajukan oleh penyidik ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinilai apakah Tessy layak untuk direhabilitasi atau tidak.

“Penyidik meminta penilaian kepada BNN,” ujarnya.

Kendati demikian, proses hukum terhadap Tessy dan kedua temannya yang diringkus saat akan mengonsumsi sabu-sabu tetap dilanjutkan.

Jika sudah lengkap, maka berkas kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Rehabilitasi akan diajukan sesuai prosedur dan akan diputuskan oleh Hakim,” jelas Ronny.

Berdasarkan pasal 41 UU Psikotropika No. 5/1997 pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

Sementara itu, pasal 47 ayat (1) UU Narkotika No. 22/1997 menyatakan hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung juga sebagai masa menjalani hukuman. Bila pecandu narkotika tak dinyatakan bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.

Seperti yang diketahui, Tessy diamankan Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ingin mengkonsumsi shabu bersama dengan dua rekannya pada 23 Oktober 2014.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Agus Rohmat mengatakan Tessy, Pudji Sapto, dan Ahmad Jamhari sering membeli shabu untuk dikonsumsi bersama. Terakhir kali, Tessy membeli shabu dari J yang hingga kini masih buron.

“Ini bukan yang pertama, tapi sudah pernah lima kali,” ujarnya.

Dari penangkapan yang diklaim Polri bukanlah target operasi tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi shabu seberat 1,6 gram, dan dua set alat hisap narkotika.

Kemudian satu Mobil Mercedez Benz Nopol B 165 JP, tiga buah telepon genggam milik tersangka, satu buah rekening tabungan Bank BCA atas nama Kabul Basuki, dan print out rekening koran tiga bulan terakhir Bank BCA atas nama Pudji Sapto.

Atas perbuatan tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya