SOLOPOS.COM - Restu Sinaga (Instagram)

Kasus narkoba artis kali ini memberitakan penangkapan Retu Sinaga.

Solopos.com, JAKARTA — Artis Restu Sinaga terancam 20 tahun penjara, karena kedapatan memiliki tiga kantong plastik ganja seberat 10,75 gram, obat penenang dumolit, dan 26 butir happy five.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Restu Sinaga ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selataan, dikediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016). Lantaran banyak memiliki barang haram tersebut, Restu Sinaga dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

“Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016), sebagaimana dilansir Liputan6.

Lanjut Vivick, saat ini pasal tersebut sangat cocok ditujukn kepada Restu Sinaga. Bila ada pengubahan, ia serahkan kepada hakim pengadilan jika sudah disidangkan nanti.

“Untuk rehabilitasi biar jadi keputusan hakim. Kami tidak bisa memastikan,” ucap Vivick.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan sejumlah barang haram di rumah Restu Sinaga.

“Proses penyidikan masih berlanjut, kita masih terus mencari tahu dari mana saja barang tersebut,” kata Vivick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya