SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti. (JIBI/Detik)

Kasus narkoba menjerat artis Gatot Brajamusti.

Solopos.com, JAKARTA – Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Kasus mereka pun kini ditangani Polda NTB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kabid Humas Polda NTB, AKBP dra. Tri Budi P. M.M menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan barang bukti narkoba yang ditemukan celana dan tas milik Dewi berjenis sabu berdasarkan hasil penelitian POM NTB.

“Polisi menetapkan GB dan DA jadi tersangka karena barang bukti terhadap di celana Gatot dan dalam tas istrinya,” kata Tri di kantornya, Rabu (31/8/2016).

Sementara itu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kepada empat orang lainnya yang diamankan di tempat kejadian perkara. Karena dari keempat orang tersebut tidak ditemukan barang bukti.

“Sedangkan keempat orang belum dijadikan tersangka karena masih menunggu hasil lebih fuslabpor Polda Bali. Dan keempat orang tersebut dalam ruangan hanya duduk dan tidak ditemukan barang seperti narkoba,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya