SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Sanksi peringatan hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti adik kandung Bupati Grobogan, Bambang Puji Sarwono, PNS Grobogan yang terlibat kasus Narkoba di Sragen, Kamis malam (23/9) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Grobogan Drs H Bambang Rusminto, Minggu (26/9) menyatakan, penerapan sanksi kepada PNS akan mengacu pada PP No 53 Tahun 2010.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Sanksi dalam PP No 53 Tahun 2010 itu mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pemecatan,” jelasnya melalui telepon.

Untuk menerapkan sanksi kepada PNS, lanjut Bambang, terutama terkait kasus yang menimpa Bambang Puji Sarwono, PNS di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan, pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan kepolisian.

“Saat ini kasusnya kan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, sehingga masalah penerapan sanksi kita belum bisa memutuskan, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan tersebut,” paparnya.

Penerapan sanksi pun akan melihat apakah nantinya terbukti bersalah atau tidak, tambah Bambang, termasuk juga hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini kan masih belum tahu, masih diperiksa polisi, apakah bersalah atau tidak,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang anggota Polsek asal Kabupaten Grobogan ditangkap jajaran Polres Sragen saat hendak mengkonsumsi barang terlarang yang diduga shabu-shabu (SS) di Desa Gabugan RT 13, Tanon, Sragen, Kamis (23/9) pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka tersebut, Bambang Puji Sarwono, 48, PNS di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan. Tersangka lainnya, Dwi Cahyono SH, 29, anggota Polsek Karangrayung, Polres Grobogan yang tinggal di Asrama Polisi Polres Grobogan.

Informasi yang diterima Espos, Bambang Puji Sarwono PNS DPPKAD Grobogan warga asal Desa Plosorejo RT 2/RW I, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan ini masih saudara Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra mengkonfirmasi kronologi itu kepada Espos melalui pesan singkatnya. Dalam pesan itu, Kapolres menerangkan identitas dua tersangka lengkap dengan alamat asal dan tempat kejadian perkara.

“Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah pipa kaca, 18 lintingan alumunium coil, tiga korek api kaca gas, empat pipet, satu alat bong botolan dan SS yang terbungkus dalam plastik klip bening tembus pandang,” ungkap Kapolres Jumat (24/9).

Sementara hasil tes urine anggota Polsek Karangrayung Polres Grobogan, Dwi Cahyono, 29, dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba. Sementara hasil tes urine adik Bupati Grobogan, Bambang Puji Sarwono, 48, dinyatakan negatif.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dihubungi Espos, Sabtu (25/9). Tes urine kedua tersangka pembawa Narkoba hasil penggerebekan di rumah warga Gabugan, Tanon, Sragen dilakukan di Poliklinik Poltabes Solo.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya