SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) tidak akan menutup pintu bagi jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Muchdi Pr. Namun jaksa harus dapat meyakinkan hakim agung satu hal.

“Hanya yang sangat-sangat penting ada kepentingan masyarakat yang lebih luas yang harus dilindungi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (12/2).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Jaksa tidak dapat sembarang dalam mengajukan PK. Sebab menurut aturan, yang diperbolehkan mengajukan PK hanyalah terdakwa.

“Hanya dalam hal yang sangat eksepsional apa PK jaksa itu dapat diterima,” imbuhnya.

Saat diajukan, MA akan menilai apakah ada kepentingan negara atau masyarakat yang dipertaruhkan dalam hal ini.

“Yang menentukan majelisnya,” kata Harifin.

Harifin menegaskan putusan kasasi Muchdi yang membebaskan mantan petinggi BIN tersebut sudah dikirimkan oleh pihak MA ke Kejaksaan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya