SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan membidik mantan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam kasus dugaan mark up biaya pengembalian tiket para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,05 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (5/3) menyatakan, akan mengecek kebenaran tentang adanya dugaan aliran dana ke sejumlah mantan pejabat Kemlu tersebut.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kita akan selidiki dahulu, kalau memang ada bukti kuat, akan ditindaklanjuti,” jelas Marwan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat berinisial Nhw dan Ic yang diduga menerima suap saat menjabat di Departemen Luar Negeri (kini Kemlu) tahun 2008 dan 2009, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, dua tersangka diantaranya langsung ditahan. Ketiga tersangka itu, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).

Ketiganya disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya