SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, SOLO–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan jalur restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda dikutip dari Youtube KompasTV, belum lama ini.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Hal itu disampaikannya setelah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menanggapi tawaran damai tersebut, keluarga David secara tegas menolak ada RJ. “Tidak ada (damai). Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum,” kata salah satu perwakilan keluarga David.

Kasus penganiayaan yang terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), itu menyita perhatian publik hingga kini. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu.

Sedangkan, David adalah anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor. Remaja itu koma akibat mengalami luka parah di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Hingga saat ini David masih dirawat intensif di Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan itu merembet ke masalah harta kekayaan pejabat instansi jajaran Kemenkeu hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan tiga orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, pacarnya yakni AGH, 15, dan Shane Lukas, teman Mario Dandy.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejati DKI Jakarta Minta David dan Mario Dandy Berdamai, Keluarga: Hukum!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya