SOLOPOS.COM - Rektor Unsoed Purwokerto Edy Juwono saat digiring petugas Kejari Purwokerto ditahan di LP Purwokerto beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan melanjutkan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Edy Yuwono dkk.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai Erantua Damanik, menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, karena sudah masuk dalam materi perkara yang harus dibuktikan dipersidangan. “Memutuskan untuk melanjutkan persidangan, dengan mendengarkan keterangan para saksi,” kata Damanik membacakan putusan sela pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/12/2013).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Sebelumnya, para terdakwa melalui kuasa hukum keberatan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) program corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) yang dikelola Unsoed Purwokerto yang oleh jaksa disamakan dengan KAK proyek pengadaan barang. Menurut Sugeng Riyadi, pengacara tiga terdakwa perkara yang menjerat kleinnya merupakan perkara perdata, bukan pidana korupsi. “Kami memohon supaya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan menetapkan pemeriksaan perkara ini dihentikan,” ujar dia.

Sementara, tiga terdakwa yakni Prof. Edy Yuwono, Pelaksana Tugas (Plt) Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Unsoed, Winarto Hadi, hadir dipersidangan tidak diborgol tangannya. Mereka juga tidak mengenakan rompi tahanan serta dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap, sebagaimana pada persidangan pertama pada 27 November lalu. Prof. Edy, Budi, dan Winarto Hadi mengenakan pakaian batik.

JPU Hasan Nuroddin Achman, pada persidangan sebelumnya menjerat tiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagai telah diubah dengan UU No.20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, jucto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya menyatakan kasus korupsi yang dilakukan tiga terdakwa, bermula dari kerja sama Unsoed dengan PT Antam.
Ke dua belah pihak menjalani kerja sama program pemberdayaan masyarakat, melalui proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Nilai proyek kerja sama yang berasal dari dana hibah PT Antam senilai Rp5,8 miliar. Dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ditemukan adanya kerugian uang negara senilai Rp2,14 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya