SOLOPOS.COM - Mandra (Twitter)

Kasus korupsi TVRI menyeret komedian Mandra Naih sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komedian Betawi Mandra Naih dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, Jumat (6/3/2015) ini.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kuasa hukum Mandra, Sonny Sudarsono, membenarkan kliennya itu bakal diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. “Besok pagi Haji Mandra kembali diperiksa,” katanya di Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).

Kuasa hukum Mandra memastikan seniman yang terkenal lewat sinetron Si Doel Anak Betawi itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.

Dilaporkan sebelumnya, Mandra Naih kini berstatus tersangka di Kejagung atas dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI 2012.

Dia ditetapkan tersangka karena sebagai direktur PT Viandra Production pemenang tender TVRI itu. Proyek tersebut diduga terjadi mark up dan penunjukan langsung.

Mandra disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya