SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan taman Kota Solo 2010, Satriyo Teguh Subroto, menyatakan siap ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah adanya pelimpahan tahap II oleh penyidik Polresta Solo, Jumat (14/6/2013) ini. Ia berjanji akan menjalani proses hukum yang ada.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo itu, Ari Setiawan, Kamis (13/6/2013). Saat dihubungi Solopos.com, Ari mengungkapkan pihaknya telah menerima panggilan dari penyidik yang ditujukan kepada Satriyo agar memenuhi panggilan, Jumat pukul 09.00 WIB. Sedianya pejabat Pemkot Solo yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan itu akan diserahkan ke kejari. Ari menegaskan, kliennya siap memenuhi panggilan tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Sejak semula Pak Satriyo bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Beliau juga selalu memberikan bukti apa adanya jika diminta penyidik,” papar Ari.

Ketika ditanya bagaimana sikap Satriyo jika kejari memutuskan menahannya, Ari mengatakan Satriyo siap menanggung risiko tersebut. Namun demikian, lanjutnya, ia bersama dua pengacara lainnya meminta agar Satriyo tidak ditahan.

Menurutnya, permintaan itu didasarkan tiga pertimbangan. Pertama, katanya, sejak Satriyo dinyatakan sebagai tersangka ia tidak ditahan. Ia menilai penyidik mempunyai pertimbangan kuat atas hal tersebut. Jadi, kejari seyogyanya melakukan hal yang sama.

Pertimbangan kedua, Satriyo merupakan pejabat Pemkot yang masih bertugas secara aktif. Terlebih, sejak dari awal Satriyo sangat kooperatif. Dan pertimbangan paling penting, lanjut Ari, sebenarnya proyek pengadaan taman tidak ada kerugian negara. Ari menjelaskan, adanya sangkaan kerugian negara sebesar Rp56 juta akibat adanya kesalahan administratif.
Mengetahui hal itu Satriyo telah merealisasikan uang sebesar Rp30 juta untuk pekerjaan taman. Sedangkan, uang Rp26 juta telah dikembalikan ke kas daerah atas petunjuk Inspektorat Kota Solo.

“Seluruh kerugian negara yang disangkakan terhadap Pak Satriyo telah direalisasi untuk pekerjaan pengadaan taman dan dikembalikan ke kas daerah. Upaya itu dinyatakan selesai pada 27 Februari 2012. Baru pada 2 Juni di tahun yang sama ada laporan kasus itu. Jadi, sebenarnya tidak ada kerugian negara. Biasanya, pada kasus serupa tersangka tidak ditahan,” urai Ari.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, memastikan pelimpahan tahap II dilaksanakan Jumat ini. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kejari. Hal senada disampaikan Kasiintel Kejari Solo, Donny Yulianto.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang menelan dana Rp477 juta itu. Hal tersebut diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu. BPKP menyatakan negara dirugikan hingga lebih dari Rp56 juta akibat penyelewengan proyek itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya