SOLOPOS.COM - Kasus Dugaan Korupsi (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Kasus Dugaan Korupsi (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Stn dan Sun, serta mantan Kabag Umum, Ags ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Untuk Stn sudah purna tugas, sedang mantan Sekwan, Sun saat ini menjadi anggota DPRD Grobogan. Sedang mantan Kabag Umum DPRD, Ags saat ini menjabat Sekwan setempat.

“Kerugian negara yang timbul dalam tiga tahun anggaran, berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng senilai Rp 1,9 miliar,” jelas kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi, Lydia Dewi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH dan jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Edi Saputra SH, Senin (9/5/2011), di Kejari setempat.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya